DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Pembahas Pencabutan Dua Ranperda
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menerima permintaan agar dapat memperpanjang masa kerja untuk membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini sedang menjalani tahap usulan pencabutan.
Adapun dua buah Ranperda Provinsi Kaltim yang diusulkan pencabutannya antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang oleh Komisi III. Lalu, Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah oleh Komisi I.
“Berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, masa kerja pembahas pencabutan dua Ranperda ini diperpanjang selama satu bulan terhitung mulai dari Senin 16 Januari 2023 hingga Rabu 15 Februari 2023,” ungkap Samsun, saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 DPRD Kaltim, Senin, 16 Januari 2023.
Menurut Samsun, perpanjangan masa kerja ini merupakan hasil persetujuan anggota DPRD Kaltim.
“Secara keseluruhan karena belum bisa menyelesaikan tugas, sehingga dipandang perlu diberikan perpanjangan masa kerja penugasan tersebut,” ujar Samsun di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Mewakili Komisi III DPRD Kaltim, Ir Sutomo Jabir menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa rapat internal dan juga rapat bersama OPD terkait sejak bulan Oktober 2022 lalu.
Bahkan, menurut Sutomo Jabir, khusus untuk tahapan pembahasan Ranperda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang ini sudah selesai dilaksanakan.
Namun, saat ini khusus Ranperda Penyelenggaraan Reklamasi, masih dalam proses pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri dan belum menerbitkan hasilnya.
“Namun, fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dalam proses pengajuan dan belum diterbitkan hasilnya. Sehingga, tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur belum bisa dilaksanakan,” beber Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Komisi III DPRD Kaltim yang mengemban tugas untuk membahas Ranperda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang ini pun pada akhirnya meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi dari Kemendagri.
“Jika ini sudah keluar maka selanjutnya bisa menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda tersebut,” sambung pria kelahiran 1981 ini. (Dya/Adv/DPRDKaltim)



